Cara Memperpanjang dan Membuat SIM Secara Online


Cariinfo.net - Cara Memperpanjang dan Membuat SIM Secara Online, Surat Izin mengemudi atau yang biasa kita sebut SIM adalah Surat penting yang harus kita miliki untuk mengendarai kendaraan seperti Sepeda Motor maupun Mobil. karna dengan adanya surat ini artinya kita sudah di izinkan untuk mengendarai kendaraan sesuai dengan undang-undang dan ketentuan  yang berlaku di indonesia, dengan adanya SIM maka kita sudah bebas berkendara.

Perlu kamu ketahui juga, untuk mengendarai kendaraan, ada beberapa jenis SIM yang harus kamu ketahui yaitu SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor, untuk pembuatan sim sendiri saat ini kamu sudah bisa membuat dan memperpanjangnya secara online, jika sebelumnya SIM online hanya dapat dilakukan untuk memperpanjang saja saat ini kita sudah dapat membuat SIM secara Online.
Cara Memperpanjang dan Membuat SIM Secara Online

Untuk membuat dan memperpanjang SIM online ini, kamu dapat memperpanjang atau pembuat Surat Izin Mengemudi dengan tipe SIM A dan SIM C, SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang tidak lebih dari 3.500 kg dan kemudian SIM C untuk Sepeda Motor. bagaimanakah proses pembuatan SIM online ini, berikut ini akan saya jelaskan Cara Memperpanjang dan Membuat SIM Secara Online.

Memperpanjang dan Membuat SIM Secara Online


1. Kunjungi situs http://sim.korlantas.polri.go.id/ kemudian pilih menu "Pendaftaran SIM Online".

Cara Memperpanjang dan Membuat SIM Secara Online

2. Untuk membuat SIM Online Kamu harus punya E-KTP

3. Selanjutnya di bagian Informasi Pendaftaran, klik "Lanjut".

Cara Memperpanjang dan Membuat SIM Secara Online

4. Kemudian kamu harus mengisi "Data Permohonan" yang ada di halaman tersebut:

Jenis Permohonan: SIM Baru/Perpanjang SIM
Golongan SIM: A atau C
Alamat Email: isi email yang aktif
Polda Kedatangan: Contoh, sesuai tempat (Jakarta = Polda Metro Jaya)
Satpas Kedatangan: Kamu pilih Tempat terdekat
Lokasi Kedatangan: Kamu pilih Tempat terdekat

Cara Memperpanjang dan Membuat SIM Secara Online

5. Pastikan data sudah lengkap kemudian klik "Lanjut".

6. Kemudian Isi data-data lain yang diperlukan untuk perpanjang atau pembuatan SIM.

7. Setelah mendaftar, lanjutkan dengan melakukan pembayar melalui ATM, Teller di Bank, atau EDC, kemudian kamu siapkan surat keterangan sehat dari dokter.

8. Tahap selanjutnya datang ke tempat Satpas, Gerai atau SIM keliling yang sudah dipilih tadi dan jangan lupa membawa  bukti pembayaran dan surat keterangan sehat dari konter.

9. setelah sampai di tempat/lokasi, kita akan diminta untuk verifikasi data oleh pihak kepolisian yang terdiri dari pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan dan kemudian melakukan uji teori dan praktek. Jika berhasil  maka SIM kamu di proses untuk segera dicetak bagi kamu yang membuat SIM.

Proses pembuatan SIM online ini mempermudah dan mempercepat kita dalam melakukan pembuatan dan perpanjang SIM, meskipun kita masih datang ke lokasi tetapi dengan cara ini akan lebih mempercepat proses yang biasanya memakan waktu yang sangat lama dan membosankan. semoga dapat bermanfaat.

0 Response to "Cara Memperpanjang dan Membuat SIM Secara Online "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel